Desa Pondok Agung Ditetapkan Sebagai Desa Sadar HAM

  • 05 Sep 2026 16:58 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Jambi secara resmi menetapkan Desa Pondok Agung sebagai Desa Sadar HAM. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menumbuhkan kesadaran penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat pedesaan.

Kepala Desa Pondok Agung, Indra Jaya, menyambut gembira penetapan tersebut. Ia menyebut pengakuan ini bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah besar bagi seluruh warga desa.

"Kami sangat bersyukur Desa Pondok Agung dipercaya menjadi Desa Sadar HAM. Ini menjadi bukti bahwa warga desa mulai sadar bahwa setiap manusia memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi. Tantangannya memang besar, terutama dengan kondisi pendidikan warga yang masih butuh perhatian, namun kami berkomitmen menjadikan HAM sebagai dasar kehidupan bermasyarakat yang adil dan beradab," ujar Indra Jaya, Jumat 4 September 2026

Peran Penggerak HAM

Keberhasilan penetapan ini tak lepas dari peran aktif Dewi Yulianti, SE, yang telah bergerak secara konsisten mendorong sosialisasi dan pemahaman HAM di tengah masyarakat.

Dewi Yulianti menjelaskan, meskipun masih banyak warga yang belum pernah mengenyam pendidikan formal, semangat untuk belajar dan memahami hak-hak dasar terus tumbuh di tengah warga.

"HAM bukan hanya milik orang berpendidikan, bukan milik pejabat atau kota saja. HAM adalah milik setiap orang, termasuk warga Desa Pondok Agung. Kami terus berupaya menyampaikan dengan bahasa yang sederhana agar semua orang paham hak dan kewajibannya. Penetapan ini menjadi awal langkah besar untuk terus memperkuat pemahaman tersebut hingga ke seluruh lapisan masyarakat," ungkap Dewi Yulianti.

Komitmen & Langkah Selanjutnya

Kemenkumham Jambi menilai Desa Pondok Agung layak mendapat predikat tersebut karena adanya dukungan penuh dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta adanya inisiatif warga dalam menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan menjunjung keadilan.

Ke depannya, Pemerintah Desa Pondok Agung bersama Dewi Yulianti berencana:

  • Mengadakan rutin sosialisasi dan pelatihan kapasitas HAM bagi seluruh warga

  • Membentuk kelompok belajar dan literasi bagi warga yang belum bersekolah

  • Menjadikan prinsip HAM sebagai dasar penyelesaian sengketa di desa

  • Mengajak desa lain untuk bersama-sama membangun kesadaran HAM

Kepala Desa Indra Jaya berharap, dengan status Desa Sadar HAM, kerukunan antar warga semakin kokoh, tidak ada lagi diskriminasi, dan setiap warga merasa dilindungi hak-haknya.

"Kami ingin Pondok Agung menjadi desa yang tidak hanya kaya secara alam, tetapi kaya akan penghormatan terhadap sesama manusia," tutup Indra Jaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....