Pembatasan Haji Berulang, Masa Tunggu Kini 18 Tahun
- 22 Mei 2026 16:15 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Pemerintah resmi memperketat aturan bagi masyarakat yang ingin kembali mendaftar sebagai calon jemaah haji setelah sebelumnya pernah menunaikan ibadah haji. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi panjangnya antrean keberangkatan dan memberi prioritas kepada masyarakat yang belum pernah berhaji.
Pelaksana Tugas Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kota Sungai Penuh, Syakhrun Alim, mengatakan masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji kini wajib menunggu selama 18 tahun sebelum dapat kembali mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler maupun khusus.
Menurutnya, aturan tersebut diterapkan agar kuota haji dapat lebih merata dan memberikan kesempatan kepada calon jemaah baru yang hingga kini masih berada dalam daftar tunggu panjang di berbagai daerah di Indonesia.
“Calon jemaah yang sudah pernah berhaji harus menunggu selama 18 tahun sejak keberangkatan terakhir sebelum bisa kembali mendaftar,” ujarnya, Jum'at 22 Mei 2026.
Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Dalam aturan tersebut dijelaskan syarat pendaftaran dan proses validasi data jemaah dilakukan secara ketat guna mencegah manipulasi status keberangkatan.
Syakhrun Alim berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bentuk pemerataan kesempatan beribadah haji bagi seluruh umat Muslim.
Ia menambahkan, pembatasan masa tunggu bagi jemaah haji berulang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan kuota haji tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar menjadi prioritas keberangkatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....