Polres Kerinci Gagalkan Penyelundupan 499 Ribu Batang Rokok Ilegal
- 28 Agt 2026 18:53 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Polres Kerinci menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal lintas provinsi. Sebanyak 499.200 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah truk di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Penindakan dilakukan Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H.
Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap truk Mitsubishi bernomor polisi BK 8459 GT menemukan 25 dus rokok ilegal merek Golden Long.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang berada di dalam truk. Keduanya berinisial FWS (27) yang berperan sebagai pengemudi dan WAS (23) sebagai kernet.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan, Polres Kerinci berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Jambi.
Selanjutnya, 25 dus rokok ilegal, satu unit truk, serta kedua terduga pelaku diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Provinsi Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Polres Kerinci menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya, sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....