Polres Kerinci Bekuk Lima Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi

  • 26 Agt 2026 11:18 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengamankan lima terduga pelaku pencurian kabel jaringan Telkom di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Selasa 25 Agustus 2026 dini hari.

Kelima terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 01.25 WIB saat petugas melaksanakan patroli rutin Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Opsnal Satreskrim di wilayah Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci dalam laporan resminya menyebutkan, petugas awalnya mencurigai sekelompok orang yang tengah menggali tanah di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, aktivitas tersebut diketahui merupakan upaya pencurian kabel jaringan Telkom yang tertanam di dalam tanah.

Saat petugas mendekat, para pelaku sempat berupaya melarikan diri. Salah seorang pelaku berhasil kabur menggunakan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning. Sementara lima pekerja lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kelima terduga pelaku diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Barat. Mereka masing-masing berinisial IP (35) dan A (21), warga Kota Padang, PN (32), warga Kota Padang, serta H (49) dan JE (45), warga Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, dua gergaji, dua cangkul, dua alat gali, dua linggis, satu palu besar, satu senter, serta beberapa potong kabel hasil curian.

Kelima terduga pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut sekaligus memburu seorang pelaku yang berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....