Kasus Asusila Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Masuk Tahap II

  • 05 Agt 2026 14:49 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JA (43) terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Hal ini di jelaskan Kasi Intel Kejaksaan Sungai Penuh Roby Novan Ronar, dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilimpahkan, jumlah korban dalam perkara ini tercatat sebanyak empat siswa tingkat SMP," ungkapnya, Rabu 05 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum juga telah menerima sejumlah barang bukti yang dinilai penting dalam pembuktian perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu set pakaian dinas milik tersangka, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK, SK penunjukan sebagai wakil kepala sekolah, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV di lingkungan sekolah.

" Setelah Tahap II dilaksanakan, kewenangan penahanan terhadap tersangka beralih kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," jelasnya.

Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum apabila diperlukan dalam proses penuntutan.

Selama masa itu, jaksa akan melengkapi administrasi dan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Satreskrim Polres Kerinci menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana asusila itu terjadi di lingkungan sekolah. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik dengan cara membujuk, memaksa, serta mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Karena berstatus sebagai tenaga pendidik, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 15 tahun penjara dan dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila unsur pemberatan terbukti di persidangan.

Proses hukum terhadap tersangka kini menunggu tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, sementara aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....