Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Siulak Mukai Kerinci

  • 30 Jul 2026 09:47 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial TW (33) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan di sebuah warung kopi di Desa Siulak Deras, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, pada Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga korban yang sebelumnya telah diterima Polres Kerinci.

Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pelapor menerima informasi dari ayah kandungnya pada 25 Mei 2026. Ayah pelapor menyampaikan bahwa Bianca Wiranasta diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh TW, yang merupakan suami dari adik pelapor.

Keluarga kemudian meminta anak korban lainnya, Catrine Pendari, untuk memberikan keterangan guna memastikan apakah ia juga mengalami tindakan serupa.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di dalam kamar saat korban sedang tertidur.

Pelaku diduga membuka resleting celana korban, kemudian memasukkan tangannya ke area vital korban selama sekitar satu menit.

Saat korban terbangun, ia langsung menepis tangan pelaku. Setelah itu, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Merasa tidak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu secara resmi ke Mapolres Kerinci pada 31 Mei 2026.

Polisi Tangkap Pelaku di Warung Kopi

Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/61/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah warung kopi di Desa Siulak Deras.

Satu jam kemudian, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap TW tanpa perlawanan. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kemudian menyerahkan pelaku kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci guna melanjutkan proses hukum.

Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat TW dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....