Diduga Tertipu Ekskavator, Warga Sungai Penuh Tempuh Jalur Hukum

  • 14 Jul 2026 09:44 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Seorang warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli satu unit alat berat jenis ekskavator ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan setelah unit yang telah dibayarkan tak kunjung diterima meski telah menunggu selama tujuh bulan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, transaksi dilakukan dengan Alexander Gilbert yang mengatasnamakan PT.IBSE Exsavator. Korban mengaku telah menyetorkan dana sesuai nilai yang disepakati sebagai pembayaran unit ekskavator.

Namun, hingga tujuh bulan sejak pembayaran dilakukan, alat berat yang dijanjikan belum juga dikirim ke lokasi tujuan. Selama proses penantian, korban mengaku terus berkomunikasi dengan pihak penjual untuk meminta kepastian pengiriman.

Alih-alih memperoleh kejelasan, korban mengaku berulang kali menerima berbagai alasan yang berkaitan dengan proses administrasi dan pengiriman. Menurut korban, alasan tersebut terus berubah sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya mengulur waktu tanpa kepastian penyelesaian.

Merasa tidak memperoleh kepastian maupun itikad baik dari pihak penjual, Jeky Mid Chendra akhirnya menempuh jalur hukum. Ia telah menyerahkan laporan beserta bukti transaksi dan riwayat komunikasi kepada kepolisian di Jambi untuk ditindaklanjuti.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporannya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain untuk memperjuangkan haknya, langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya korban lain dengan dugaan modus serupa.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Alexander Gilbert maupun pihak PT.IBSE Exsavator terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....