Terbukti Bersalah, Fahruddin Wajib Bayar Denda dan Pasang Bollard

  • 09 Jun 2026 06:21 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, divonis bersalah dalam perkara dugaan pengrusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin 08 Juni 2026.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa. Selain itu, Fahruddin juga diwajibkan memasang kembali bollard yang telah rusak seperti kondisi semula.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Irfami Ramadhona, mengatakan putusan tersebut telah sesuai dengan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta persidangan.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp30 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, kejaksaan berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa senilai denda yang dijatuhkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama proses persidangan, termasuk pengakuan kesalahan dan sikap kooperatif selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, usai sidang, Fahruddin menyampaikan keberatan terhadap putusan majelis hakim. Ia mengaku kecewa karena menilai pembelaan atau pledoi yang disampaikannya tidak menjadi pertimbangan secara maksimal dalam putusan.

Menurut Fahruddin, sejumlah argumentasi yang disampaikan dalam pledoi dinilai belum mendapatkan perhatian yang proporsional, sementara tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum lebih dominan menjadi dasar pertimbangan putusan.

Dalam perkara tersebut, barang bukti berupa satu unit gerinda dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video siaran langsung terdakwa saat pembongkaran bollard tetap terlampir dalam berkas perkara.

Adapun barang bukti lainnya akan dikembalikan sesuai ketentuan.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut selama masa waktu tujuh hari sebagaimana aturan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....