Fahruddin Bacakan Pledoi, Minta Bebas Kasus Bollard
- 03 Jun 2026 12:53 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Terdakwa perkara dugaan perusakan bollard di kawasan jalan protokol Kota Sungai Penuh, Fahruddin, membacakan nota pembelaan atau pledoi secara langsung tanpa didampingi penasihat hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu 3 Juni 2026.
Dalam pembelaannya, Fahruddin meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fahruddin menegaskan, dirinya tidak memiliki niat merusak fasilitas umum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ia menyampaikan, tindakan yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan lalu lintas akibat pemasangan bollard yang menurutnya menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan.
Dalam pledoinya, Fahruddin mempertanyakan dasar hukum pemasangan bollard tersebut. Ia menilai pemasangan fasilitas pembatas jalan harus memiliki kajian serta landasan administrasi yang jelas.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan waktu antara pemasangan bollard pada 28 April 2024 dengan surat hibah dari kontraktor yang baru terbit pada 3 Mei 2024.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status kepemilikan bollard saat pertama kali dipasang.
Selain itu, Fahruddin membantah adanya kerugian negara sebesar Rp10,5 juta seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Ia menyebut bollard yang dilepas masih dalam kondisi utuh dan dapat digunakan kembali.
Fahruddin juga mengklaim telah melakukan upaya komunikasi dengan pihak terkait sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, termasuk menyampaikan persoalan tersebut melalui forum DPRD.
Di hadapan majelis hakim, Fahruddin memohon agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, serta meminta nama baik dan martabatnya dipulihkan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa melalui replik. JPU meminta waktu satu hari untuk menyusun tanggapan tersebut dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Fahruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Perkara ini masih menunggu tahapan lanjutan persidangan hingga pembacaan putusan akhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....