Warga Desak Kejati Usut Dugaan Fee PJU Kerinci

  • 18 Mei 2026 09:20 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Desakan publik agar kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 dikembangkan semakin menguat. Warga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi turun tangan apabila penanganan perkara dinilai mandek setelah seluruh terdakwa menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus korupsi proyek PJU tersebut diketahui merugikan negara hingga Rp2,7 miliar. Sebanyak 10 terdakwa telah divonis, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yang dijatuhi hukuman paling berat yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Namun perhatian masyarakat kini tidak lagi hanya tertuju kepada para terdakwa yang telah dihukum. Publik menyoroti fakta persidangan yang mengungkap dugaan adanya aliran fee proyek kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Dalam persidangan, saksi maupun ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut sempat mengungkap dugaan penerimaan fee proyek oleh 12 anggota DPRD Kerinci. Fakta tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan itu secara serius dan transparan.

“Kalau memang sudah disebut dalam sidang ada 12 anggota DPRD menerima fee proyek, maka itu harus ditelusuri. Jangan sampai kasus berhenti hanya kepada pihak dinas dan kontraktor saja,” ujar Asra, warga Kerinci, Minggu 17 Mei 2026.

Warga juga meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera memberikan kepastian terkait pengembangan perkara. Hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat langkah konkret terhadap fakta persidangan yang menyeret nama pihak lain di luar terdakwa yang telah divonis.

Desakan bahkan mengarah kepada Kejati Jambi agar mengambil alih penanganan perkara apabila proses pengembangan kasus berjalan lambat.

“Kalau tidak ada perkembangan setelah sidang Tipikor selesai, Kejati Jambi harus turun langsung. Publik ingin kasus ini dibuka terang-benderang,” kata warga lainnya.

Selain dugaan keterlibatan oknum legislatif, masyarakat juga mempertanyakan pengembalian kerugian negara yang belum sepenuhnya tuntas. Dari total kerugian Rp2,7 miliar, sekitar Rp900 juta disebut masih belum dikembalikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila ditemukan alat bukti tambahan yang cukup. Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik yang berharap aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Aktivis antikorupsi di Jambi turut mendorong pengusutan lebih lanjut terkait dugaan praktik fee proyek dalam pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Mereka menilai pengungkapan aktor lain dalam perkara ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Kasus korupsi PJU Kerinci menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik di Provinsi Jambi sepanjang 2025 hingga 2026 karena menyangkut proyek pelayanan publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....