Sidang Kasus Bollard, Saksi Kuatkan Dakwaan JPU
- 22 Apr 2026 16:08 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan dengan terdakwa anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh serta unsur DPRD untuk memperkuat pembuktian.
Saksi yang dihadirkan yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Kalik Munawir selaku pengguna anggaran, Fran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh Tole S. Hadiwarso sebagai pihak pengawasan proyek.
Dalam keterangannya, dua saksi dari Dinas PUPR membenarkan adanya tindakan pengrusakan bollard tersebut. Meski tidak melihat secara langsung kejadian di lokasi, keduanya mengaku mengetahui peristiwa itu melalui siaran langsung Facebook milik terdakwa. Setelah melihat tayangan tersebut, pihak PUPR langsung menuju lokasi dan mendapati bollard sudah dalam kondisi terlepas.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Irfami Ramadhona, membenarkan pemanggilan para saksi oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Menurutnya, seluruh saksi memberikan keterangan secara tegas dan kooperatif sehingga tidak menghambat jalannya persidangan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, mengatakan dalam sidang tersebut JPU melontarkan puluhan pertanyaan kepada para saksi untuk menggali keterangan terkait dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan tersebut.
“Para saksi telah memberikan keterangan masing-masing secara tegas untuk mendukung proses pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Sungai Penuh karena diduga melibatkan seorang anggota DPRD aktif. Peristiwa pengrusakan tersebut juga sempat menjadi sorotan karena disiarkan langsung melalui media sosial Facebook milik terdakwa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....