Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kerinci
- 15 Mar 2026 10:54 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, berhasil diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dengan nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis 12 Maret 2026, saat ayah korban merasa curiga dan mencari keberadaan putrinya di sekitar Desa Pulau Sangkar. Saat itu, korban ditemukan berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.
Setelah tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku. Perbuatan tersebut diduga terjadi di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D, dengan ancaman pidana penjara berat.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut guna memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....