Jejak Darah Ungkap Pelaku Curanmor di Kerinci
- 12 Mar 2026 17:00 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Jejak darah yang ditemukan di lokasi kejadian perkara (TKP) menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RK (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, tanpa perlawanan berarti.
Kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Tina Melinda (47), pada Kamis pagi (12/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak membuka gudang di belakang rumahnya, korban mendapati gembok pintu gudang dalam kondisi rusak diduga akibat dirusak paksa oleh pelaku.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan bercak darah yang diduga milik pelaku yang terluka saat merusak gembok. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 3024 DO milik korban diketahui telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim langsung menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Berkat penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, RK mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan. Warga diminta menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta memastikan rumah dan gudang dalam kondisi terkunci, terutama pada malam hari.