Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Digelar di Polres Kerinci

  • 07 Mar 2026 16:22 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak digelar di halaman Polres Kerinci.

Rekonstruksi tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial SS alias S bin D. Sementara korban merupakan seorang anak berinisial R, yang dalam proses rekonstruksi diperankan oleh pemeran pengganti.

Kegiatan ini dihadiri oleh penyidik dan penyidik pembantu Polres Kerinci, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tersangka bersama penasihat hukumnya, serta dua orang anak saksi yang didampingi oleh orang tua masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi memperagakan dua versi rangkaian peristiwa. Versi pertama berdasarkan keterangan anak saksi yang diperagakan dalam 12 adegan, sedangkan versi kedua berdasarkan keterangan tersangka yang diperagakan dalam 6 adegan.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekaligus melengkapi berkas perkara guna kepentingan proses penegakan hukum.

Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawasan aparat kepolisian serta pihak kejaksaan.

Rekomendasi Berita