DPO Narkoba Pak Pari Ditangkap Polisi Kerinci

  • 06 Jan 2026 17:49 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Pelarian AF (41) alias Pak Pari, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, akhirnya berakhir. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (5/1/2026).

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang terungkap pada Mei 2025 lalu. Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah besar di kediaman tersangka di Desa Lempur Mudik, namun AF berhasil melarikan diri.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengejaran terhadap Pak Pari bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan tas berisi narkotika yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku.

“Setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim memperoleh informasi akurat bahwa tersangka bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket besar, satu paket menengah, dan satu paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram. Selain itu, diamankan pula delapan butir ekstasi dengan berat netto 2,94 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam bernomor polisi BG 8464 GL.

Saat ini, tersangka AF alias Pak Pari telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta tidak memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar di wilayah hukumnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....