Eks Pegawai BNI Life Kembali Dilaporkan Penggelapan Premi

  • 01 Des 2025 16:39 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Tiara Agus Fahira, eks pegawai BNI Life Insurance Cabang Sungai Penuh yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara atas kasus penggelapan uang Rp381 juta, kembali dilaporkan dalam perkara baru terkait dugaan penggelapan dana premi nasabah,Senin (1/12/2025).

Tiara sebelumnya menipu 28 orang dengan modus penukaran uang baru untuk THR pada Lebaran 2025, sehingga menimbulkan kerugian total mencapai Rp381 juta. Atas kasus tersebut, ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan telah diputus bersalah oleh hakim dengan hukuman 3 tahun penjara. Dalam persidangan, Tiara mengakui dana hasil kejahatannya habis digunakan untuk judi online.

Kasus Baru: Penggelapan Premi Rp50 Juta

Belum tuntas kasus pertama, audit internal BNI Life menemukan indikasi penyimpangan lain yang diduga dilakukan Tiara saat masih bekerja. Hasil audit tersebut kemudian berkembang menjadi laporan resmi pihak perusahaan ke polisi.

Dalam laporan terbaru ini, Tiara diduga menggelapkan dana premi nasabah BNI Life senilai sekitar Rp50 juta.

Kasus kedua tersebut kini telah masuk tahap proses hukum. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menunggu penetapan jadwal persidangan.

Harapan Publik: Audit Ketat Terhadap Karyawan Bank

Menyusul dua kasus penggelapan yang menjerat Tiara, publik berharap pihak bank melakukan langkah tegas, termasuk audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat pribadi karyawan. Hal ini terkait kekhawatiran maraknya aktivitas judi online yang diduga turut memicu kejahatan keuangan di lingkungan perbankan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....