JPU Beberkan Aliran Dana, Kerugian Negara Capai Rp2,7Miliar
- 25 Nov 2025 19:52 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci memasuki babak baru. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membeberkan aliran dana yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar.
Pada agenda pembacaan dakwaan tersebut, JPU tidak hanya menguraikan peran 10 terdakwa dalam perkara ini, tetapi juga mengungkap 14 nama penerima aliran dana dari proyek PJU yang dipecah menjadi puluhan paket.

14 Nama Diduga Terima Aliran Dana PJU
Dalam persidangan, JPU menyebutkan sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana, di antaranya:
1. Haidi – Honorer UKPBJ Kerinci: Rp 41.000.000
2. Edminuddin – Ketua DPRD Kerinci 2023: Rp 40.000.000
3. Amrizal – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 18.000.000
4. Asril Syam – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 30.000.000
5. Boy Edwar – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 66.054.300
6. Irwandri – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 42.000.000
7. Joni Efendi – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 138.089.100
8. Jumadi – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 26.014.350
9. Mukhsin Zakaria – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 20.014.350
10. Novandri Panca Putra – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 22.000.000
11. Erduan – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 48.045.900
12. Syahrial Thalib – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 35.000.000
13. Yudi Herman – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 52.048.650
14. Edi Yanto – Penghubung pokir: Rp 35.000.000
Anggaran Bengkak dari Rp 460 Juta Menjadi Rp 5,5 Miliar
JPU Yogi Purnomo memaparkan bahwa anggaran awal dari Dinas Perhubungan pada 2022–2023 hanya sekitar Rp 460–476 juta. Namun setelah masuk ke Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kerinci serta perubahan RKA/DPA, anggaran itu membengkak drastis menjadi sekitar Rp 5,4–5,5 miliar.
“Modusnya, proyek dipecah menjadi 41 paket dan sebagian besar menggunakan penunjukan langsung, bukan tender terbuka. Ada dugaan mark-up, spesifikasi tidak sesuai, serta rekayasa perencanaan oleh oknum konsultan. Semua ini diduga sudah direncanakan sejak awal,” ujar Yogi di persidangan, Selasa (25/11/2025).
Penyidikan Berjalan Dua Tahun, Sudah Ada Titipan Uang Rp 1,4 Miliar
Kejari Sungai Penuh melakukan penyidikan intensif sejak 2024 hingga 2025. Pada September–Oktober 2025, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan aset, hingga menerima titipan uang pengganti lebih dari Rp 1,4 miliar dari sejumlah tersangka.
Menurut Yogi, perkembangan kasus ini masih terus berjalan dan sangat mungkin jumlah tersangka bertambah.
“Melihat banyaknya aliran dana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami akan membuka kasus ini seterang-terangnya,” tegasnya.
JPU Imbau Media Publikasikan Fakta Sesuai Data
Di akhir penyampaiannya, Yogi meminta masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus korupsi PJU ini dengan menyajikan pemberitaan yang sesuai fakta.
“Kami berharap media turut mengawasi, mempublikasikan fakta yang sebenarnya, dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....