Agus Kurnia Jalani Sidang Perdana Empat Agenda Sekaligus

  • 17 Nov 2025 13:29 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Agus Kurnia Saputra, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Eli Jumini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci. Sidang yang digelar itu langsung memuat empat agenda sekaligus, yakni pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan pemanggilan ahli.

Tersangka yang merupakan warga Desa Lolo Kecil tersebut hadir di ruang sidang dengan didampingi keluarga dan kuasa hukum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan ketat juga dilakukan oleh personel Polres Kerinci selama jalannya persidangan.ri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris menjelaskan bahwa sidang perdana ini diawali dengan pembacaan dakwaan terkait kronologis dugaan pembunuhan yang dilakukan Agus terhadap korban Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh.

“Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi, terdakwa, serta pemanggilan ahli,” ujar Haris usai persidangan, Senin (17/11/2025).

Dalam proses persidangan, JPU bersama majelis hakim memberikan puluhan pertanyaan kepada terdakwa terkait tindakan yang terjadi di gudang pupuk Abel Tani, lokasi tempat korban ditemukan tewas. Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat pada tahun 2024 setelah mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.

Baca Juga:https://rri.co.id/sungaipenuh/daerah/1977710/kemenag-gelar-apel-hari-kesadaran-nasional

Agus diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi setempat dan dijemput oleh tim Polres Kerinci. Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 turut memperjelas kronologinya dengan menghadirkan 21 adegan. Dalam rekonstruksi itu, Agus memperagakan bagaimana ia memukul korban hingga meninggal dunia.

Motif pembunuhan juga terungkap dalam rekonstruksi tersebut. Diduga, Agus tersulut emosi karena korban sering meminta uang, namun menolak ajakan pelaku dan menendang kemaluannya.

“Dari rangkaian adegan rekonstruksi terlihat jelas ada unsur emosi yang memicu tindakan keji tersebut,” terang JPU M. Haris.

Atas perbuatannya, Agus didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, serta Pasal 354 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Berita sudah siap dipublikasikan. Jika perlu dibuat lebih singkat atau lebih formal, silakan beri tahu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....