Pembunuh Wanita di Toko Pupuk Hadapi Vonis Berat

  • 23 Okt 2025 21:48 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Kasus pembunuhan yang menggemparkan publik di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, akhirnya memasuki babak baru. Tersangka berinisial A-K-S (31), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial E-J (45), resmi diserahkan Polres Kerinci bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (23/10/2025) pukul 10.00 WIB.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, di toko pupuk milik tersangka. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama setelah Tim Macan Kincay Satreskrim Polres Kerinci berhasil membekuknya dan membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan menyatakan bahwa proses pelimpahan tahap II telah dilakukan sebagai bentuk kelanjutan penyidikan untuk mempercepat proses persidangan.

“Hari ini Polres Kerinci resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh,” ungkap AKP Very, Kamis (23/10/2025).

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Wahyu Nugraha, membenarkan penyerahan tahap II tersebut.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan tertib. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk proses persidangan,” ujar Wahyu.

Baca Juga: https://rri.co.id/sungaipenuh/kriminalitas/1921372/penggelapan-apbdes-muara-hemat-capai-sembilan-ratus-juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diserahkan, antara lain: Satu unit mobil Honda Jazz, kayu kulit manis yang diduga digunakan untuk memukul korban, pecahan kaca, paspor tersangka, jam tangan, serta beberapa barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian (TKP)

Tersangka dijerat tiga pasal secara subsider, yaitu: Primair Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Subsider Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Lebih Subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian). Ancaman hukuman bagi tersangka yakni 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat mengingat aksi brutal pelaku dilakukan di tempat usahanya sendiri, dan korban diduga dibunuh dengan cara dipukul menggunakan kayu kulit manis hingga tewas di tempat.

Perkara kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....