Ketua PAN Kerinci Bersaksi di Sidang Pembobolan Rekening
- 06 Okt 2025 20:55 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Sidang lanjutan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci dengan terdakwa eks pegawai bank, Rafina Salsabila, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam sidang tersebut, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kerinci yang juga anggota DPRD aktif, Mukhsin, hadir memberikan kesaksian sebagai salah satu korban.
Sidang yang menghadirkan para saksi korban ini membahas dugaan tindak pidana pembuatan pencatatan palsu dalam laporan transaksi perbankan yang dilakukan terdakwa Rafina. Dari total tujuh saksi yang dipanggil, hanya empat orang yang hadir, termasuk Mukhsin, mantan Bupati Kerinci Adirozal, dan anaknya Khatifa Maulany.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris mengungkapkan, para korban merupakan nasabah Bank Jambi yang mengalami kerugian akibat aksi pembobolan rekening oleh terdakwa. Modus yang dilakukan Rafina terbilang halus karena memanfaatkan kepercayaan sebagai analis kredit bank.
“Dalam beberapa kasus, nasabah mengajukan pinjaman tetapi dana tidak pernah diterima, sementara gaji tetap dipotong. Bahkan ada dana pinjaman dan tabungan yang ditarik tanpa sepengetahuan pemilik rekening,” ujar Haris dalam persidangan,Senin (6/10/2025).
Baca juga: https://rri.co.id/sungaipenuh/daerah/1881834/kodim-0417-kerinci-gelar-upacara-hut-ke-80
Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui pencairan dana nasabah justru diserahkan langsung oleh terdakwa, bukan ditransfer ke rekening korban. Penarikan dilakukan secara bertahap dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan disertai pemalsuan tanda tangan.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, guru P3K bernama Mita Ayu Marliza, melapor ke pihak Bank Jambi karena pinjaman yang diajukan tidak kunjung cair namun gajinya tetap dipotong setiap bulan.
JPU menyebut, sejauh ini sudah 27 rekening yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar. Korban terdiri dari pejabat publik, ASN, hingga guru P3K.
“Pemanggilan saksi sudah dilakukan tiga kali, dan kami menilai keterangan yang ada sudah cukup,” tambah Haris.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rafina Salsabila telah mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 49 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....