Cekcok Tanah, Kakek Dianiaya Hingga Patah Tulang

  • 07 Agt 2025 08:50 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Diduga karena persoalan sengketa tanah, seorang pria di Kabupaten Kerinci nekat menganiaya seorang kakek hingga mengalami luka serius dan patah tulang. Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian dan kini terancam hukuman penjara delapan tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi. Pelaku diketahui bernama Sudirman (52), sementara korban adalah Yahya (72), warga setempat.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, AKP Veri Prastiawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban terkait sengketa lahan kebun yang digarap oleh Sudirman. Korban mendatangi pelaku yang tengah bekerja di kebun dan meminta agar aktivitas penggarapan dihentikan.

"Pelaku menolak permintaan korban dan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya, dengan dasar dokumen kepemilikan," ujar AKP Veri,Kamis (7/8/2025).

Cekcok mulut memanas saat korban diduga memukul pelaku menggunakan kayu hingga tangan pelaku mengalami memar. Situasi semakin tegang ketika korban mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba menyerang pelaku.

"Pelaku berhasil menghindar, namun kemudian membalas dengan memukul kepala korban hingga korban tersungkur dan mengalami patah tulang di bagian tangan," lanjutnya.

Korban mengalami luka serius di bagian telinga dan patah tulang lengan. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Polisi yang menerima laporan kejadian segera mengamankan pelaku di kediamannya. Sudirman kini ditahan di Mapolsek Danau Kerinci dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....