Usai Lepas Detection Kit, Syafrida Dieksekusi ke Rutan
- 16 Jul 2025 16:21 WIB
- Sungaipenuh
KBRN,Sungai Penuh: Satu lagi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh akhirnya dieksekusi. Terpidana Syafrida, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala UKPBJ Kota Sungai Penuh, kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Haris Fikri, menjelaskan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi melaksanakan eksekusi terhadap Syafrida, terpidana kasus tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Stadion Mini. Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3316 K/Pid.Sus/2025 tanggal 24 April 2025.
Putusan tersebut diterima oleh Penuntut Umum pada 7 Juli 2025, yang memerintahkan Syafrida untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Selain hukuman badan, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Eksekusi ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi secara tegas dan transparan, sekaligus sebagai peringatan agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara bertanggung jawab.
“Pelepasan detection kit ini merupakan bagian dari proses eksekusi. Karena perkara sudah berkekuatan hukum tetap, maka monitoring oleh bidang intelijen kami akhiri dan selanjutnya diserahkan ke Rutan Sungai Penuh,” ungkap Haris Fikri.
Kasus korupsi proyek Stadion Mini ini bermula dari pembangunan di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, pada tahun anggaran 2022. Proyek tersebut dinyatakan mangkrak dan menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp700 juta.
Syafrida sebelumnya juga diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian ULP dan PPK dalam proyek tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 dan menjalani status tahanan kota sebelum akhirnya dieksekusi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyebutkan bahwa saat ini sudah empat dari lima terdakwa yang dieksekusi dalam kasus ini. Satu terdakwa lainnya, Don Fitrijaya, masih menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan.
“Hari ini kami mengeksekusi terpidana Syafrida ke Rutan Sungai Penuh. Ia adalah terdakwa keempat yang kami eksekusi dalam kasus ini,” ujar Yogi.
Tiga terdakwa sebelumnya telah lebih dulu menjalani hukuman sejak 2024, sementara eksekusi terhadap Don Fitrijaya menunggu pertimbangan medis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....