Pria Asal Permanti Diciduk, Simpan Shabu Siap Edar
- 17 Jul 2025 21:56 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SA alias Dinal (28), warga Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, berhasil diamankan pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku tengah berada di pinggir jalan desa setempat. Saat digeledah, petugas mendapati satu paket narkotika jenis shabu di genggaman tangan pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan Kepala Dusun. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), plastik klip bening, korek api, kaca pirek, hingga sedotan yang disembunyikan di bawah ranjang.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 paket shabu (± 0,18 gram)
1 alat hisap (bong)
2 korek api gas
3 plastik klip bening
1 botol plastik
1 kaca pirek
2 sedotan plastik
1 unit handphone REDMI 6A warna gold
Dalam pemeriksaan, SA mengaku membeli shabu tersebut secara online dari seseorang bernama Bang Yup dengan metode pembayaran digital DANA sebesar Rp300 ribu. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sendiri dan dijual kepada teman-teman dekatnya.
Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....