Tiga Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Kerinci
- 03 Jul 2025 11:42 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diungkap, dengan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu seberat total 11,44 gram.
Kasus pertama, tersangka bernama Raju Prayuda, ditangkap pada 30 Juni 2025 pukul 19.00 WIB di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,23 gram, satu unit handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi langsung (COD). Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua, pelaku bernama Andika Saputra, juga diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai. Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu seberat 0,43 gram, satu unit handphone, dan celana jeans tempat menyimpan sabu. Sabu dipesan melalui aplikasi messenger dan dibayar lewat GoPay. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a.
Kasus ketiga, tersangka Prayuda alias Yuda, ditangkap pada 2 Juli 2025 pukul 18.30 WIB di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Barang bukti yang disita adalah lima paket sabu seberat 10,78 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit handphone, dompet, dan tas pinggang. Ia menjual sabu secara online dengan metode tempel dan COD. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2).
Keterkaitan antar kasus juga mulai terungkap. Tersangka Raju diketahui memperoleh sabu dari seseorang bernama Agung, yang juga berkaitan dengan tersangka Andika. Sementara itu, Yuda mendapatkan sabu dari Abdi, yang kini sedang dalam proses pencarian.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Kerinci meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti ke BPOM Jambi, melengkapi berkas penyidikan, serta koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi sekecil apa pun terkait narkoba. "Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita perangi demi masa depan generasi bangsa," tegas pihak kepolisian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....