Sidang Korupsi Stadion Mini, DFJ Diperiksa Lagi
- 23 Jun 2025 14:45 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp700 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengungkapkan bahwa sidang terhadap tersangka DFJ, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, digelar pada Senin, 16 Juni 2025 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain staf Dispora, Kepala Dinas PUPR, mantan Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Dinas Perkim,” ungkap Yogi, Senin (23/6/2025).
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta baru bahwa penunjukan tim teknis proyek dilakukan tanpa adanya surat rekomendasi resmi dari masing-masing kepala dinas terkait.
Sidang lanjutan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025 dengan menghadirkan saksi dari pihak perencana, Bappeda, dan BPKAD Kota Sungai Penuh. Agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan pada minggu berikutnya.
Sidang sebelumnya sempat diwarnai perdebatan antara kuasa hukum DFJ dengan saksi Jondri, namun berhasil diredam oleh majelis hakim.
Yogi menyebutkan bahwa Kejari akan terus memantau perkembangan kesehatan tersangka dan tidak menutup kemungkinan memperpanjang masa tahanan rumah jika diperlukan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Stadion Mini yang berlokasi di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, sebelumnya juga telah menyeret empat tersangka lain yang telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....