Tipidter Polres Merangin Tangani 22 Kasus, PETI dan Karhutla Jadi Perhatian
- 21 Sep 2026 16:31 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin menangani 22 perkara sepanjang Januari hingga September 2026. Perkara tersebut mencakup berbagai kasus, mulai dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), judi online, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga tindak pidana terkait ITE.
Dari 22 perkara tersebut, sebanyak delapan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, 14 perkara lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa Unit Tipidter tidak hanya berfokus pada satu jenis tindak pidana. Sejumlah kasus yang berdampak terhadap lingkungan, ekonomi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi turut menjadi perhatian kepolisian.
Dari delapan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, satu perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Sementara tujuh perkara lainnya masih didalami penyidik.
Kemudian, dari 14 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, sebanyak 11 perkara berhasil diselesaikan hingga P-21. Adapun tiga perkara lainnya masih dalam proses.
Capaian tersebut menggambarkan proses penanganan perkara yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumpulan informasi dan alat bukti pada tahap penyelidikan hingga penyidikan dan penyelesaian perkara.
Sektor pertambangan menjadi salah satu perhatian Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin. Sepanjang Januari hingga September 2026, polisi menangani enam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dari jumlah tersebut, dua perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sementara empat perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Dari enam perkara PETI tersebut, tiga perkara telah mencapai P-21. Satu perkara masih dalam tahap penyidikan, sedangkan dua perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Selain PETI, Unit Tipidter menangani satu perkara dugaan pelanggaran Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan terkait penggunaan pupuk yang tidak terdaftar. Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan mencapai P-21.
Penindakan juga dilakukan terhadap aktivitas judi online. Unit Tipidter menangani dua perkara judi online dan keduanya telah memasuki tahap penyidikan hingga mencapai P-21.
Polisi juga menangani dua perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kedua perkara tersebut telah melalui proses penyidikan dan mencapai P-21.
Sementara itu, di sektor teknologi informasi, Unit Tipidter menangani dua perkara terkait ITE. Satu perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sedangkan satu perkara lainnya dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah mencapai P-21.
Penanganan perkara juga menyentuh sektor konservasi. Polisi menangani satu perkara terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya kepemilikan, penguasaan, penjualan, atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin.
Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan mencapai P-21.
Selain itu, terdapat satu perkara Perlindungan Konsumen yang masih dalam tahap penyelidikan.
Unit Tipidter juga menangani masing-masing satu perkara terkait Undang-Undang Pers dan dugaan pemalsuan dokumen. Kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) juga menjadi perhatian Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin.
| Baca juga: Kasus Penganiayaan Maut Warga Koto Tebat |
Sepanjang Januari hingga September 2026, polisi mencatat lima perkara Karhutla. Sebanyak empat perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan satu perkara telah masuk tahap penyidikan.
Dari lima perkara tersebut, satu perkara telah mencapai P-21. Sementara empat perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan, jajaran Polres Merangin terus menangani setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik Unit Tipidter mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara. Seluruh proses juga dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
“Penanganan perkara yang dilakukan Unit Tipidter merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam menegakkan hukum terhadap berbagai tindak pidana tertentu, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar AKP Epy Koto.Minggu 20 September 2026.
Ia menjelaskan, penyidik tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Apabila unsur pidana terpenuhi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga proses penyelesaian.
Dengan demikian, penanganan 22 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Merangin dalam merespons berbagai tindak pidana tertentu yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....