Mobil Dinas Dinkes Kerinci Kembali Terjaring Razia Pajak

  • 09 Sep 2026 20:03 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh — Mobil dinas yang digunakan untuk operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci kembali terjaring razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di kawasan Jembatan Kerinduan/Jembatan Layang, Kota Sungai Penuh, Rabu 09 September 2026.

Kendaraan Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi BH 1232 DZ tersebut diberhentikan petugas UPTD Samsat Kerinci bersama Satlantas Polres Kerinci. Saat pemeriksaan, kendaraan diketahui belum memenuhi kelengkapan administrasi kendaraan, sementara pengemudinya disebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Petugas juga menemukan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya telah terjaring razia di kawasan perbatasan Kota Sungai Penuh. Saat itu, pihak yang menggunakan kendaraan telah membuat surat pernyataan terkait belum diselesaikannya administrasi kendaraan dan diminta untuk menghadap Bupati Kerinci.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, H. Hermendizal, saat dikonfirmasi membenarkan kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dinas.

Namun, ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang telah ditukar dan hingga kini belum diketahui secara jelas status kepemilikan atau administrasinya. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi kendala bagi Dinas Kesehatan untuk melakukan pembayaran pajak menggunakan anggaran dinas.

“Iya, benar kami belum membayar pajak karena mobil tersebut bukan mobil operasional Dinkes. Karena tidak diketahui pemiliknya, makanya kami belum membayar pajak,” ujarnya.

Kondisi kendaraan dinas yang kembali terjaring razia ini menjadi perhatian masyarakat. Selain persoalan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, masyarakat mempertanyakan penataan dan pengelolaan aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Kerinci, terutama kendaraan yang telah mengalami pertukaran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui koordinasi antara OPD pengguna kendaraan dengan pengelola aset daerah. Dengan demikian, kendaraan pemerintah yang digunakan untuk pelayanan publik tetap memiliki dokumen lengkap dan memenuhi kewajiban administrasi.

“Pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat aturan dan membayar pajak. Persoalan administrasi aset seperti ini hendaknya segera ditertibkan agar tidak terulang,” ujar salah seorang warga di lokasi razia.

Sementara itu, Kepala UPTD Kerinci, Kasi Penagihan Pajak Samsat Kerinci, Soharjoni, mengatakan kendaraan tersebut untuk sementara ditahan hingga kewajiban pajak dan administrasi kendaraan diselesaikan.

Ia menilai diperlukan sinkronisasi antara OPD, terutama ketika terjadi pertukaran atau mutasi kendaraan dinas. Menurutnya, keberadaan dan status setiap aset pemerintah perlu tercatat dengan jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Soharjoni juga mengingatkan pentingnya penertiban aset pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan aset yang belum tertib masih menjadi perhatian dalam pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan aset pemerintah daerah.

“Walaupun kendaraan ditukar atau dimutasi, aset tersebut harus jelas berada di mana dan siapa yang bertanggung jawab. Karena itu perlu sinkronisasi antar-OPD dan penertiban oleh pihak terkait,” jelasnya.

Penertiban kendaraan dinas tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan aset pemerintah dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penyelesaian administrasi dan penataan aset secara bersama, diharapkan kendaraan dinas yang digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat tidak lagi terkendala persoalan dokumen maupun kewajiban pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....