Kades Tanjung Tanah Kembalikan Rp186 Juta Kerugian Negara

  • 26 Agt 2026 22:48 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil mengamankan sebagian kerugian negara dalam dugaan permasalahan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Tanah tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Roby Harianto, mengatakan Kepala Desa Tanjung Tanah telah mengembalikan uang negara sebesar Rp186 juta. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari temuan kerugian negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat mencapai sekitar Rp400 juta.

“Untuk Desa Tanjung Tanah, sudah ada pengembalian sebesar Rp186 juta. Ini merupakan kerugian yang ditemukan dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Roby Harianto, didampingi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Roby Novan Ronar, kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.

Roby menyebut, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari langkah pembinaan dan pencegahan terhadap pihak-pihak yang ditemukan memiliki permasalahan dalam pengelolaan anggaran desa.

Ia menegaskan, pihak yang memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengembalian sesuai dengan nilai kerugian yang ditemukan.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kejari Sungai Penuh akan mempertimbangkan tindak lanjut melalui proses hukum.

“Kalau tidak dikembalikan sesuai dengan kerugian yang ditemukan, tentunya akan kita tindak lanjuti dengan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pengembalian kerugian negara dari Desa Tanjung Tanah direncanakan kembali dilakukan pada pekan depan dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Dengan pengembalian tersebut, total dana yang telah dan direncanakan dikembalikan mencapai Rp336 juta. Sementara itu, masih terdapat selisih sekitar Rp64 juta dari total kerugian yang disebut mencapai Rp400 juta.

Kejari Sungai Penuh menekankan, langkah pengembalian kerugian negara dan pembinaan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....