Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Damkar

  • 26 Agt 2026 17:50 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta Y yang menjabat sebagai bendahara.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.15 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Robi didampingi Kasi Intelijen Robi Ronal, S.H., Kasi Pidsus Muehargo Alsonta, S.H., M.H., serta Kasi Pidum Moery, S.H.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

“Terhitung hari ini, Rabu 26 Agustus 2026, kami menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh,” ujar Robi.

Robi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, termasuk hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan ketelitian karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Ia juga menanggapi anggapan publik yang menilai proses penyidikan perkara tersebut berjalan lamban setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan.

“Bukan kami lambat. Dalam proses hukum, apalagi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Pidsus tidak bisa berandai-andai. Harus ada minimal dua alat bukti yang kuat,” tegasnya.

Dalam penyidikan, tim Pidsus Kejari Sungai Penuh telah memeriksa sejumlah saksi serta mendalami pengelolaan anggaran operasional Damkar Kota Sungai Penuh.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan, di antaranya terkait dana operasional, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, anggaran perawatan kendaraan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), hingga dugaan aliran dana.

Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Nomor 700.1.2.3/337/ITPROV-6/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.375.035.343.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan sejumlah komponen, antara lain belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta kelebihan pembayaran honorarium atau tim kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Penghitungan kerugian dilakukan berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) oleh tim auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi bersama Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidair mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Sungai Penuh menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kejaksaan menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, rincian alat bukti dan pihak lain yang diduga terlibat akan diungkap lebih lanjut dalam proses hukum dan diuji di persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....