10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis Bersalah
- 14 Apr 2026 18:40 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh — Sebanyak 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Ketua majelis hakim menegaskan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan para terdakwa baru mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, membenarkan bahwa seluruh terdakwa dijatuhi hukuman penjara serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Putusan hakim bervariasi, namun masih berada di atas dua pertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk saat ini, kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Robi, Selasa 14 April 2026.
Ia menambahkan, dari total kerugian negara Rp2,7 miliar, masih terdapat sisa sekitar Rp900 juta yang belum dikembalikan. Perhitungan akhir terkait pengembalian kerugian negara akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang membayar uang pengganti terbesar, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan berinisial HC sebesar Rp300 juta, mantan kepala bidang berinisial NE sebesar Rp200 juta, serta dua pihak lainnya, masing-masing sebesar Rp300 juta dan Rp400 juta.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Adapun satu terdakwa berinisial YS tidak dibebankan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Kejaksaan menyatakan akan terus mengawal proses pengembalian kerugian negara. Jika para terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti, maka pengembalian akan dilakukan melalui penyitaan dan pelelangan aset yang telah dibekukan sebelumnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....