Vonis Korupsi PJU Kerinci, Hakim Nyatakan Unsur Pasal Terbukti
- 08 Apr 2026 08:25 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek terbukti melanggar unsur subsidair Pasal 3. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan tipikor, dengan rincian hukuman yang bervariasi untuk masing-masing terdakwa.
Dalam amar putusan, hakim menilai para terdakwa terbukti menerima aliran dana terkait perkara tersebut. Namun demikian, majelis juga menyatakan bahwa barang bukti (BB) yang disita tidak dapat dibuktikan sebagai hasil tindak pidana korupsi (TPK), sehingga diputuskan untuk dikembalikan kepada para terdakwa.
Terkait sanksi, seluruh terdakwa dijatuhi pidana penjara antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan, dengan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kepada sebagian terdakwa dengan nilai yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan jumlah aliran dana yang diterima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui total kerugian negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Namun, untuk terdakwa Yuses Alkadira Mitas, hakim menyatakan tidak terbukti menerima aliran dana sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara itu, uang sebesar Rp300 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa Heri Cipta kepada pihak kejaksaan turut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti.
Majelis hakim juga menilai bahwa dugaan pemberian fee kepada anggota DPRD tidak terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, hal tersebut dinilai perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penanganan perkara terpisah, baik melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun perkara korupsi lanjutan.
Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....