Polres Kerinci Akan Berkoordinasi Dengan Pemerintah Daerah Mengenai Izin Tempat Hiburan
- 14 Apr 2025 20:22 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Tempat hiburan seperti cafe dan tempat karaoke di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci masih banyak yang tidak memiliki izin resmi, keterangan ini didapat saat razia gabungan yang dilakukan oleh Polres Kerinci di berbagai tempat hiburan. Disampaikan Kabag OPS Polres Kerinci AKP Yudi Stira, saat operasi razia gabungan dilakukan hanya ada beberapa tempat hiburan saja yang sudah memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat.
“Kalau tempat hiburan seperti cafe dan karaoke yang saat ini beroperasi masih ada yang belum ada izinnya. Harusnya memang pihak pengelola mengurus izin, agar status tempat usaha mereka itu legal,” Kabag OPS, Senin (14/4/2025).
Dikatakan Kabag OPS AKP Yudistira, setiap tempat hiburan itu harusnya memiliki izin resmi dari instansinya, bahkan tidak hanya itu, harus ada pajak hiburan juga yang masuk ke daerah.
“Kalau dari kami sudah melakukan upaya, seperti peneguran kepada setiap pengelola tempat hiburan, supaya mereka sebagai mengurus izinnya." Kata Kabag OPS Yudistira.
Pihak Polres Kerinci menyarankan kepada pemerintah daerah setempat untuk mewajibkan seluruh tempat hiburan, seperti karaoke, cafe, hingga tempat hiburan live music, untuk memiliki izin usaha yang resmi.
"Kami pihak Polres Kerinci akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat baik Kota Sungai Penuh maupun Kabupaten Kerinci mengenai izin usaha tersebut, ini memudahkan kami juga pihak kepolisian mengawasi dan menengakkan hukum jika terjadi pelanggaran." Ungkap Kabag OPS Polres Kerinci.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku serta untuk memudahkan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....