Pemkot Sungai Penuh Tunjuk Lima Plt Kepala SMPN, Ini Nama dan Sekolahnya

  • 20 Sep 2026 13:33 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kota Sungai Penuh menata kepemimpinan pada lima SMP negeri. Untuk sementara, Pemkot menunjuk lima pelaksana tugas atau Plt kepala sekolah. Kebijakan tersebut menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan selama masa transisi. Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan kepala sekolah definitif setelah seluruh tahapan selesai.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Bovi Handriyanto, S.Pd., menjelaskan kebijakan tersebut. Menurut Bovi, pemerintah melihat kondisi kepemimpinan pada setiap sekolah sebelum memberikan mandat. Beberapa kepala sekolah telah memasuki masa pensiun. Sementara itu, sejumlah kepala sekolah lainnya sudah memimpin selama dua periode.

" Kami mempertimbangkan beberapa hal sebelum menunjuk pelaksana tugas. Salah satunya berkaitan dengan kepala sekolah yang memasuki masa pensiun. Selain itu, pemerintah memperhatikan kepala sekolah yang telah menjalankan kepemimpinan selama dua periode. Kondisi tersebut kemudian mendorong pemerintah menyiapkan pimpinan sementara," ungkapnya, Sabtu 19 September 2026.

Dinas Pendidikan juga melihat hasil seleksi yang berlangsung melalui sistem. Kemudian, dinas mengikuti petunjuk serta ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah memberikan mandat kepada lima orang. Dengan begitu, setiap sekolah tetap memiliki pimpinan selama proses transisi berlangsung.

Daftar Lima Plt Kepala SMPN Sungai Penuh

Lima orang kini mendapat mandat untuk menjalankan tugas kepemimpinan pada lima SMP negeri. Mereka bertanggung jawab menjaga kegiatan pendidikan dan administrasi sekolah tetap berjalan. Selain itu, para Plt menjalankan berbagai agenda pendidikan di sekolah masing-masing. Berikut nama dan sekolah yang mendapat pimpinan sementara:

  1. Mela — Plt Kepala SMP Negeri 1 Sungai Penuh.
  2. Ananto Asril — Plt Kepala SMP Negeri 4 Sungai Penuh.
  3. Lamia Dareni — Plt Kepala SMP Negeri 8 Sungai Penuh.
  4. Busrizal — Plt Kepala SMP Negeri 12 Sungai Penuh.
  5. Dedi — Plt Kepala SMP Negeri 13 Sungai Penuh.

Kelima Plt tersebut menjalankan tugas selama pemerintah menyelesaikan proses penetapan kepala sekolah definitif. Mereka mengurus fungsi kepemimpinan, administrasi, serta agenda pendidikan di sekolah. Namun, mandat tersebut hanya berlaku sementara. Setelah pemerintah menetapkan pejabat definitif, pimpinan baru akan mengambil alih tugas tersebut.

Bovi menyampaikan bahwa Pemkot Sungai Penuh belum menetapkan kepala sekolah definitif untuk lima SMP tersebut. Pemerintah masih menunggu seluruh tahapan yang berlaku selesai. Selanjutnya, Pemkot akan menggunakan hasil seleksi sebagai salah satu dasar penetapan. Sementara proses tersebut berlangsung, kelima Plt tetap menjalankan tugas di sekolah masing-masing.

Penataan kepemimpinan tersebut menjaga aktivitas sekolah tetap berjalan selama masa transisi. Selain itu, pemerintah dapat mempertahankan kelangsungan kegiatan pendidikan di lima sekolah tersebut. Para Plt akan menjalankan mandat hingga pemerintah menetapkan kepala sekolah definitif. Setelah penetapan berlangsung, pejabat definitif akan melanjutkan kepemimpinan pada masing-masing sekolah.

Pemkot Sungai Penuh menunjuk lima orang untuk memimpin lima SMP negeri. Mereka terdiri atas Mela, Ananto Asril, Lamia Dareni, Busrizal, dan Dedi. Masing-masing mendapat mandat untuk memimpin SMP Negeri 1, 4, 8, 12, dan 13 Sungai Penuh. Para Plt menjalankan tugas tersebut selama masa transisi kepemimpinan.

Pemerintah mempertimbangkan kepala sekolah yang memasuki masa pensiun dalam penataan tersebut. Selain itu, Pemkot memperhatikan kepala sekolah yang telah memimpin selama dua periode. Dinas Pendidikan juga mempertimbangkan hasil seleksi melalui sistem. Kemudian, dinas mengikuti petunjuk dan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara.

Belum, kelima orang tersebut masih menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala sekolah. Pemkot Sungai Penuh belum menetapkan kepala sekolah definitif untuk lima SMP tersebut. Pemerintah akan menggunakan hasil seleksi sebagai dasar dalam proses penetapan. Karena itu, mandat kelima Plt masih bersifat sementara.

Untuk sementara, kelima Plt tetap menjalankan tanggung jawab kepemimpinan pada sekolah masing-masing. Pemerintah akan melanjutkan proses penetapan setelah seluruh tahapan selesai. Kebijakan tersebut menjaga kegiatan pendidikan dan administrasi tetap berjalan selama masa transisi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....