Dugaan Jual Lahan TNKS Mulai Diusut Kejari

  • 12 Des 2025 22:51 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Suasana coffee morning di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Kamis (12/12/2025), awalnya terasa hangat dan santai. Namun di balik canda ringan yang mengalir, ada satu informasi yang tiba-tiba mencuat dan mengalihkan perhatian seluruh insan pers yang hadir: dugaan penjualan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Yogi Purnomo, mengungkapkan hal itu dengan nada tegas namun terukur. Tanpa banyak basa-basi, ia menyampaikan bahwa perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Kasus TNKS saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sudah berkoordinasi dengan balai, kementerian, dan BPKP. Ada indikasi kerugian negara di sana,” katanya, membuat ruangan seketika menjadi lebih hening.

https://rri.co.id/sungaipenuh/daerah/2038007/kejari-dan-lembaga-adat-bahas-restorative-justice

Seolah memberikan gambaran betapa seriusnya perkara ini, Yogi menjelaskan bahwa tim penyidik telah turun langsung ke lapangan. Mereka menelusuri jejak dugaan praktik penjualan lahan di kawasan konservasi yang semestinya dilindungi ketat. Meski begitu, detail lokasi masih disimpan rapat.

“Lokasinya nanti akan kami sampaikan pada waktunya. Yang jelas, kasus ini akan kami proses lebih lanjut pada tahun 2026,” ujarnya.

Bagi sebagian orang, TNKS hanyalah bentang hijau nan luas. Namun bagi negara, kawasan itu adalah aset tak tergantikan rumah bagi keanekaragaman hayati dan pelindung ekosistem Kerinci. Maka ketika ada dugaan lahan dijual secara ilegal, alarm penegakan hukum pun berbunyi.

Kehadiran pernyataan itu di forum santai justru semakin menegaskan bahwa Kejari Sungaipenuh tidak ingin gegabah, namun tetap sigap. Perlahan namun pasti, benang kusut dugaan penyelewengan lahan TNKS mulai diurai.

Kejari memastikan, apa yang kini ditangani bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga kehormatan kawasan konservasi yang menjadi kebanggaan negeri.

Rekomendasi Berita