Sepanjang 2025, Imigrasi Kerinci Deportasi 3 WNA
- 29 Sep 2025 21:55 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mencatat, sepanjang tahun 2025 sudah ada tiga warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Tindakan ini dilakukan karena mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, membenarkan adanya deportasi tersebut. Dari tiga WNA yang dipulangkan, dua di antaranya berasal dari Malaysia dan satu lainnya dari Tiongkok.
“Dua WNA Malaysia terpaksa kami deportasi karena melakukan over stay dan tidak mampu membayar denda. Proses pemulangan difasilitasi keluarga serta Kedutaan Malaysia,” ujar Purnomo, Senin (29/9/2025).

Sementara itu, seorang WNA asal Tiongkok dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. Visa kunjungan yang dimilikinya justru digunakan untuk menetap dan berdagang di Kota Sungai Penuh.
“Yang bersangkutan sudah menjalani vonis pidana, termasuk hukuman kurungan penjara dan membayar denda. Namun, karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, tetap kami deportasi,” tegasnya.
Purnomo juga mengimbau masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh agar ikut serta mengawasi keberadaan WNA di daerah. Menurutnya, pendekatan yang baik tetap perlu dilakukan agar WNA merasa nyaman, tetapi kewaspadaan masyarakat juga penting.
“Jika ada masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan dari WNA, segera laporkan ke pemerintah desa atau langsung ke kantor imigrasi,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....