Rutan Sungai Penuh Ajukan 230 Remisi HUT RI
- 12 Agt 2025 16:13 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sungai Penuh mengajukan pemberian remisi bagi warga binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Tercatat sebanyak 103 orang diusulkan menerima remisi umum dan 127 orang diusulkan memperoleh remisi dasawarsa. Jumlah tersebut berasal dari total penghuni rutan sebanyak 230 orang yang kini sudah mengalami over kapasitas.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Okky Apriyanto, mengatakan pengajuan remisi dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku. “Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman sesuai ketentuan,” ujar Okky, Selasa (12/8/2025).
Adapun rincian remisi umum yang diajukan meliputi:
1 bulan: 21 orang
2 bulan: 24 orang
3 bulan: 39 orang
4 bulan: 16 orang
5 bulan: 2 orang
6 bulan: 1 orang
Untuk remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali besarannya setara 1/12 masa pidana, dengan pengurangan maksimal 3 bulan. Tahun ini, 127 warga binaan diajukan menerima remisi jenis ini, dan satu orang dapat memperoleh remisi umum sekaligus remisi dasawarsa bila memenuhi syarat.
Remisi diajukan bagi narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya, sementara napi kasus korupsi tidak termasuk karena masih menjalani subsider denda atau uang pengganti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....