KPU Sungai Penuh Ikuti Transformasi Media Sosial JDIH

  • 04 Okt 2026 11:45 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengelolaan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU se-Provinsi Jambi, Jumat 2 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula KPU Provinsi Jambi tersebut sekaligus menandai peluncuran transformasi media sosial JDIH KPU. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan informasi hukum kepemiluan agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Rakor diikuti jajaran KPU Provinsi Jambi dan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, baik secara langsung maupun daring. Perwakilan KPU RI, Andi Krisna, Pejabat Fungsional Ahli Madya KPU RI, juga mengikuti kegiatan secara daring bersama jajaran sekretariat.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, dalam sambutannya menegaskan bahwa JDIH memiliki peran lebih luas daripada sekadar menyediakan dokumen hukum.

Menurutnya, KPU perlu mengembangkan JDIH sebagai sumber informasi hukum yang mampu menjangkau masyarakat melalui berbagai platform digital.

“JDIH bukan hanya tempat masyarakat mencari dokumen hukum. Kita juga perlu menghadirkan informasi hukum melalui media sosial dengan cara yang lebih menarik, sehingga masyarakat semakin mudah memahami aturan kepemiluan,” ujar Iron Sahroni.Di Kutip dari Laman Media Sosial KPU Sungai Penuh

Senada dengan hal tersebut, Andi Krisna menyampaikan bahwa JDIH juga berperan sebagai jembatan komunikasi publik dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Ia menekankan pentingnya inovasi dalam menyampaikan informasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan regulasi, tetapi juga memahami substansi dan penerapannya.

Melalui transformasi ini, KPU se-Provinsi Jambi mulai mengembangkan pola komunikasi digital yang lebih dinamis, kreatif, dan interaktif.

Jika sebelumnya media sosial JDIH cenderung menyajikan informasi secara statis, kini KPU menghadirkan beragam format konten edukatif.

Beberapa format yang dikembangkan antara lain Quote Demokrasi, Ngopi U, Kupas Regulasi, Bait Demokrasi, Angka Demokrasi, dan Adagium Hukum.

Berbagai inovasi tersebut bertujuan mengemas informasi hukum kepemiluan dengan bahasa yang lebih sederhana, tampilan menarik, serta mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat.

Bagi KPU Kota Sungai Penuh, transformasi ini menjadi bagian dari penguatan pelayanan informasi publik, khususnya dalam memberikan edukasi mengenai regulasi dan tahapan kepemiluan.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh bersama anggota, sekretaris, dan jajaran sekretariat turut mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui rakor ini, KPU berharap pengelolaan media sosial JDIH semakin optimal dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....