Kenali Bahaya Karhutla, Kejari Bungo Edukasi Warga untuk Tidak Membakar Hutan
- 16 Sep 2026 04:55 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri Bungo mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui program Jaksa Menyapa di salah satu radio swasta Kabupaten Bungo.
Mengangkat tema “Kenali Bahayanya, Pahami Hukumnya, Cegah Pembakarannya”, kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar memahami dampak serta konsekuensi pembakaran hutan dan lahan.
Jaksa Menyapa menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Bungo, yakni Kasubsi I Intelijen, Ricky Amin Nur Hadywianto, S.H., dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Daniel Yoseph Samosir, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai risiko yang ditimbulkan karhutla. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, perekonomian, serta aktivitas sehari-hari warga.
"Selain dampak lingkungan dan sosial, pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum,"Ujar Kasubsi I Intelijen, Ricky Amin Nur Hadywianto, S.H Selasa 15 September 2026.
Pihak Kejaksaan Negeri Bungo mengingatkan warga jika terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Bungo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah karhutla. Edukasi tersebut juga diharapkan mendorong warga untuk lebih berhati-hati dalam mengelola lahan dan tidak melakukan pembakaran yang berpotensi menimbulkan bencana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....