Razia Pajak Kendaraan Digelar Tiga Hari di Kerinci

  • 02 Sep 2026 12:12 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh — UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kerinci dan Sungai Penuh, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kabupaten Kerinci.

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 September 2026, dengan menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain penertiban, petugas juga melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta mengimbau pelaku usaha untuk melakukan mutasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Provinsi Jambi.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan UPTB PPD Kerinci dan Sungai Penuh, razia pada Rabu, 2 September 2026, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni Perbatasan Semurup–Siulak, Bedeng Delapan Kayu Aro Barat, serta Simpang Jembatan Danau Kerinci.

Selanjutnya, pada Kamis, 3 September 2026, razia kembali dilaksanakan di Kawasan Perkantoran Bukit Tengah, Perbatasan Kerinci–Sumbar Puncak, serta Batas Kota Kumun–Tiga Pauh. Kendaraan roda dua dan roda empat menjadi target operasional pada kedua hari tersebut.

Sementara itu, Jumat, 4 September 2026, kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi hasil razia yang dipusatkan di Kantor Polres Kerinci/Sungai Penuh mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

UPTB PPD Kerinci dan Sungai Penuh mengingatkan masyarakat agar memastikan kewajiban pajak kendaraan telah dipenuhi. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, lokasi kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan situasi, kondisi, dan cuaca di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....