DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI 2026-2031
- 19 Agt 2026 09:17 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh — DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031. Nuzran menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya terseret kasus korupsi.
Persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut.
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Dalam rapat, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI. Surat tersebut berisi hasil pembahasan mengenai pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.
Komisi II DPR kemudian mengusulkan Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman RI.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031," kata Dasco dalam rapat paripurna.
Dasco menyebut pengusulan Nuzran berlangsung dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Setelah menyampaikan hasil pengusulan tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi DPR terhadap penetapan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI.
"Apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, DPR RI resmi menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....