jelang Berakhirnya Kontrak PPPK,Pemkot Sungai Penuh Tunggu Arahan Pusat

  • 06 Agt 2026 13:43 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mengambil langkah strategis untuk memastikan masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah langsung mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memperoleh kepastian terkait perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu yang akan berakhir pada 2027.

Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi maupun petunjuk teknis mengenai mekanisme perpanjangan kontrak PPPK gelombang pertama. Kondisi itu membuat pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Tim BKPSDM Kota Sungai Penuh bertolak ke Jakarta pada Rabu 5 Agustus 2026. Mereka membawa sejumlah pertanyaan penting yang berkaitan dengan keberlanjutan status PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Roma Usman, mengatakan koordinasi langsung dengan KemenPAN-RB menjadi langkah terbaik untuk memperoleh kepastian.

"Masa kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama akan berakhir pada 2027. Sampai saat ini kami belum menerima regulasi maupun instruksi resmi terkait mekanisme perpanjangannya. Karena itu, kami datang langsung ke KemenPAN-RB untuk memperoleh kejelasan," ujar Roma.

Menurut Roma, kepastian aturan sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. BKPSDM juga ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan baik ketika pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian bagi para PPPK.

Ia menjelaskan, BKPSDM tidak hanya menanyakan regulasi perpanjangan kontrak. Tim juga membahas petunjuk teknis, mekanisme evaluasi kinerja, hingga prosedur administrasi apabila pemerintah pusat memperpanjang masa kerja PPPK.

"Kami ingin memperoleh informasi secara langsung. Dengan begitu, daerah dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan kebijakan sesuai aturan yang berlaku," kata Affan.

Menurutnya, hasil koordinasi tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengambil keputusan yang menyangkut status para PPPK.

Affan menambahkan, kunjungan ke KemenPAN-RB merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin. Wali kota meminta BKPSDM aktif mencari informasi agar tidak terlambat menyiapkan kebijakan kepegawaian.

Selain membahas PPPK penuh waktu, BKPSDM juga mengangkat persoalan PPPK paruh waktu. Pemerintah Kota Sungai Penuh ingin mengetahui kebijakan pemerintah pusat setelah masa kontrak satu tahun berakhir.

Informasi tersebut dinilai penting karena akan menjadi dasar dalam menyusun langkah berikutnya. Pemerintah daerah berharap seluruh kebijakan terkait PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, segera memperoleh kepastian sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai yang telah menjalankan tugas di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....