Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis BBNKB, Ini Biaya yang Tetap Harus Dibayar

  • 18 Jul 2026 10:08 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Biaya balik nama kendaraan 2026 masih menjadi perhatian masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas. Meski pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya administrasi lainnya saat mengurus proses balik nama.

Besaran biaya yang harus dibayarkan juga berbeda-beda. Nilainya bergantung pada jenis kendaraan, wilayah pendaftaran, serta besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melekat pada kendaraan tersebut.

BBNKB Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas kini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan demikian, kendaraan baru tetap dikenai BBNKB, sedangkan transaksi kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam mengurus administrasi kepemilikan kendaraan.

Biaya yang Tetap Dibayar Saat Balik Nama

Walaupun BBNKB telah dihapus, proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap harus melunasi sejumlah biaya yang berkaitan dengan administrasi dan perpajakan.

Biaya tersebut meliputi penerbitan dokumen kendaraan baru, pembayaran pajak kendaraan, hingga biaya mutasi apabila kendaraan berpindah wilayah registrasi.

Berikut rincian biaya yang masih berlaku pada 2026.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB

PKB beserta opsennya disesuaikan dengan nilai jual kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB). Besaran pajak setiap kendaraan berbeda sehingga nominal yang dibayarkan tidak sama.

Pemilik kendaraan dapat melihat perkiraan nilai PKB pada lembar STNK. Apabila terdapat tunggakan pajak dari tahun sebelumnya, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

2. SWDKLLJ

Selain pajak kendaraan, pemilik juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tarif SWDKLLJ sebesar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

3. Biaya Penerbitan STNK

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru juga dikenakan biaya administrasi.

  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000
  • Sepeda motor: Rp100.000

4. Biaya Penerbitan TNKB

Pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000
  • Sepeda motor: Rp60.000

5. Biaya Penerbitan BPKB

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Mobil: Rp375.000
  • Sepeda motor: Rp225.000

6. Biaya Mutasi Kendaraan

Biaya mutasi hanya dikenakan apabila kendaraan dipindahkan ke wilayah registrasi yang berbeda.

Rinciannya meliputi:

  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp250.000
  • Sepeda motor: Rp150.000
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....