Selamatkan PAD, Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan
- 25 Jun 2026 13:36 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin resmi melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 sekaligus upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyesuaian tarif tersebut dibahas dalam pertemuan antara Bupati Merangin M. Syukur bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu 24 Juni 2026.
Dalam temuan BPK, diketahui bahwa TDL perusahaan di Merangin sejak tahun 2014 hingga 2025 masih ditetapkan sebesar Rp200 per kWh. Sementara berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, tarif yang seharusnya diberlakukan adalah sebesar Rp1.035 per kWh.
Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah yang tidak dapat dihindari karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Tarif Rp200 per kWh ini sudah berlaku sejak 2014 dan baru pada tahun 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan Bupati, berdasarkan aturan Permen ESDM sekaligus menindaklanjuti temuan BPK,” ujarnya.
Selain untuk memenuhi ketentuan regulasi, kebijakan ini juga diarahkan untuk menutup potensi kebocoran PAD yang selama ini dinilai cukup besar dari sektor energi listrik perusahaan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Siti Aminah menyampaikan bahwa seluruh perwakilan perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya menyetujui kebijakan penyesuaian tarif.
Ia menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk keseragaman dengan daerah lain yang telah lebih dahulu melakukan penyesuaian tarif listrik perusahaan.
“Daerah lain seperti Kabupaten Sarolangun juga sudah melakukan penyesuaian TDL perusahaan. Jika tidak dilakukan, berarti kita tidak patuh terhadap rekomendasi BPK. Di sisi lain, potensi kerugian PAD akan semakin besar. Ini bagian dari upaya kita menyelamatkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Merangin berharap pengelolaan sektor kelistrikan bagi perusahaan dapat lebih tertib, transparan, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....