Buka Data ke Publik, Imigrasi Kerinci Rinci Biaya Paspor Sesuai Aturan Terbaru

  • 19 Jun 2026 08:02 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terus memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menggelar sosialisasi jenis layanan dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian kepada masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait ketentuan layanan keimigrasian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Sosialisasi juga disebarkan melalui berbagai media agar informasi dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Albabun Ilham, memaparkan rincian tarif layanan paspor elektronik. Untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.

Selain itu, layanan percepatan paspor juga dijelaskan dengan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar biaya permohonan reguler.

Masyarakat turut diberikan penjelasan mengenai ketentuan biaya tambahan untuk paspor hilang dan rusak. Untuk paspor hilang dikenakan biaya Rp1.000.000, sementara paspor rusak dikenakan biaya Rp500.000, masing-masing di luar biaya penerbitan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menegaskan bahwa seluruh PNBP dari layanan keimigrasian disetorkan langsung ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini juga merupakan implementasi dari Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Ia menyebutkan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan resmi terkait biaya layanan keimigrasian.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan masyarakat memahami tarif resmi layanan keimigrasian sehingga tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.Dikutip dari Jambiekspres

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin paham terhadap jenis layanan dan biaya resmi keimigrasian sehingga proses pengurusan dokumen perjalanan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan efisien.

Ke depan, Imigrasi Kerinci berkomitmen untuk terus memperluas edukasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....