Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Kerinci Sepanjang 2025
- 21 Apr 2026 18:06 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Malaysia dan satu warga negara Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, membenarkan adanya tindakan deportasi tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Sepanjang tahun 2025, ada tiga WNA yang kami deportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Menurut Purnomo, dua WNA asal Malaysia dideportasi karena melanggar izin tinggal atau overstay. Keduanya tidak mampu membayar denda overstay sehingga proses deportasi dilakukan dengan bantuan pihak keluarga serta Kedutaan Besar Malaysia.
Sementara itu, satu WNA asal Tiongkok dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. WNA tersebut diketahui menggunakan izin kunjungan untuk tinggal dan berdagang di Kota Sungai Penuh.
“Untuk WNA asal Tiongkok, yang bersangkutan telah menjalani proses hukum, divonis kurungan penjara dan dikenai denda. Namun tetap kami deportasi karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat,” kata Purnomo.
Selain tiga deportasi tersebut, Kantor Imigrasi Kerinci juga mencatat lima tindakan administratif keimigrasian (TAK), satu kasus projustisia, dan tiga kasus yang ditangani melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan sanksi teguran.

Purnomo mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di lingkungan masing-masing. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan.
“Jika masyarakat mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan, segera laporkan ke pemerintah desa setempat atau langsung ke Kantor Imigrasi Kerinci,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang baik terhadap WNA yang berada di daerah, agar mereka tetap merasa nyaman selama berada di Kerinci dan Sungai Penuh, selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
Langkah pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....