Cerai Talak Batal, Mediasi PA Sungai Penuh Kembali Selamatkan Keutuhan Keluarga

  • 20 Apr 2026 20:53 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Suasana haru dan penuh kelegaan menyelimuti Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sungai Penuh. Di tempat inilah, sebuah rumah tangga yang sempat berada di ujung perpisahan justru menemukan jalan untuk kembali bersatu.

Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Mohammad Ilhamuna, yang turun langsung sebagai hakim mediator, berhasil mempertemukan hati dua pihak dalam perkara Cerai Talak nomor 132/Pdt.G/2026/PA.Spn. Melalui proses mediasi yang berlangsung khidmat, pasangan suami istri tersebut akhirnya sepakat untuk membatalkan perceraian dan memilih mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Pendekatan persuasif yang mengedepankan sisi kemanusiaan menjadi kunci keberhasilan mediasi ini. Dengan dialog yang terbuka dan penuh empati, kedua belah pihak perlahan menemukan kembali titik temu. Momen tersebut ditutup dengan penandatanganan kesepakatan damai serta pencabutan perkara oleh pemohon.

Menurut Mohammad Ilhamuna, mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam proses peradilan, melainkan ruang untuk menghadirkan solusi terbaik bagi keluarga yang tengah dilanda konflik. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling memaafkan merupakan fondasi utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

“Mediasi adalah jalan yang paling elegan dan minim dampak psikologis. Kami bersyukur pasangan ini memilih berdamai dan kembali membangun keharmonisan,” ungkapnya.Senen 20 April 2026

Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sungai Penuh dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Sepanjang tahun 2026, capaian mediasi di lembaga ini terus menunjukkan tren positif.

Kisah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas, bahwa di tengah konflik sekalipun, pintu damai selalu terbuka. Melalui musyawarah dan itikad baik, setiap persoalan keluarga masih memiliki peluang untuk diselesaikan tanpa harus berakhir di meja perceraian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....