Travel Pelat Hitam Kian Bebas, PO Resmi Minta Penegakan Aturan

  • 07 Apr 2026 12:18 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Fenomena maraknya travel gelap di Kota Sungai Penuh semakin menjadi sorotan. Keberadaan angkutan ilegal ini dinilai kian mengganggu keberlangsungan usaha perusahaan otobus (PO) resmi yang selama ini beroperasi sesuai aturan.

Para pengusaha mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat persaingan yang tidak sehat. Mereka menilai travel gelap bebas beroperasi tanpa beban regulasi, sementara pelaku usaha resmi diwajibkan mengurus izin trayek serta memenuhi kewajiban pajak secara rutin.

“Kami sudah mengikuti semua aturan, tapi justru kalah bersaing dengan yang ilegal. Ini jelas tidak adil,” ujar salah satu pengusaha, Selasa 7 April 2026.

Kondisi ini mendorong para pelaku usaha mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Mereka berharap ada langkah konkret agar praktik angkutan ilegal dapat dihentikan dan iklim usaha kembali normal.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan strategi penanganan terpadu. Fokus awal akan diarahkan pada pendataan kendaraan serta penelusuran titik-titik yang kerap dijadikan lokasi operasi travel gelap.

Menurutnya, aturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah jelas mengatur bahwa setiap angkutan penumpang umum wajib memiliki izin resmi. Kendaraan pribadi dengan pelat hitam tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan angkutan komersial.

“Kami akan lakukan penertiban secara bertahap, dimulai dari pendataan hingga penindakan. Semua akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi seluruh kendaraan yang terindikasi beroperasi secara ilegal dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Pemerintah berharap upaya ini mampu menciptakan kembali kondisi usaha transportasi yang tertib dan berkeadilan. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa angkutan, dengan memastikan aspek keamanan serta legalitas kendaraan.

Langkah penertiban ini diharapkan tidak hanya melindungi pelaku usaha resmi, tetapi juga memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....