Kejari Sungai Penuh Laksanakan Tahap II Perkara
- 26 Mar 2026 17:30 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana umum, Kamis 26 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, di mana penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Tahap II ini menjadi langkah lanjutan dalam memastikan penanganan perkara berjalan secara sistematis dan sesuai prosedur hukum. Setelah pelimpahan tersebut, JPU akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak Kejaksaan menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses ini, diharapkan setiap perkara dapat diselesaikan dengan memberikan kepastian hukum serta pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....