Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 9 Perkara
- 11 Mar 2026 10:17 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), selasa 10 Maret 2026. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total sembilan perkara tindak pidana. Mayoritas di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara sisanya merupakan perkara tindak pidana umum.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sungai Penuh, Yufra Susanto, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas pokok kejaksaan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, selain menjaga dan mengelola barang bukti selama proses hukum berjalan, kejaksaan juga berkewajiban melakukan pemusnahan agar barang-barang tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara narkotika serta dua perkara tindak pidana umum.
“Untuk perkara narkotika terdiri dari sabu seberat 0,85 gram dan ganja sebanyak 71,49 gram. Sedangkan dua perkara pidana umum berupa ponsel, senjata tajam, pakaian, dan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Robi juga berharap pemerintah daerah dapat mendorong pembentukan Badan Narkotika Kota/Kabupaten di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Menurutnya, sebagian besar kasus narkotika yang ditangani merupakan kategori pemakai, sehingga diperlukan fasilitas rehabilitasi yang memadai.
Dengan adanya lembaga tersebut, diharapkan penanganan terhadap pengguna narkotika dapat lebih mengedepankan rehabilitasi dibandingkan hukuman pidana.