Sinergi Adat dan Negara, IAIN Kerinci Dorong Pengakuan Hukum Adat
- 26 Feb 2026 01:03 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh -Institut Agama Islam Negeri Kerinci menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membedah rancangan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, Rabu, 25 Februari 2026.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis untuk memastikan hukum adat dapat diakomodasi dalam sistem hukum nasional tanpa bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
FGD tersebut dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah, antara lain Bupati Kerinci Monadi, pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Wali Kota Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kapolres Kerinci, serta Ketua Lembaga Adat Kerinci dan Sungai Penuh. Diskusi berlangsung konstruktif dengan fokus utama pada mekanisme formal pengakuan hukum adat.
Rektor IAIN Kerinci, Dr. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam memperkuat landasan akademik kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral dan ilmiah untuk menjembatani nilai tradisi lokal dengan prinsip negara hukum.
“Kampus harus hadir sebagai ruang ilmiah yang mampu merumuskan model pengakuan hukum adat yang adil, konstitusional, dan berbasis riset. Kami siap berkontribusi melalui penelitian, penyusunan naskah akademik, hingga pendampingan kebijakan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta menyoroti pentingnya pemetaan menyeluruh terhadap praktik hukum adat di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Keragaman norma adat dinilai membutuhkan klasifikasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun potensi konflik dengan hukum nasional.
Sejumlah poin strategis disepakati dalam FGD, di antaranya perlunya kajian akademik komprehensif sebagai dasar kebijakan daerah, pemetaan wilayah berlakunya hukum adat, serta klasifikasi norma adat untuk menentukan aspek yang dapat diintegrasikan ke sistem hukum formal dengan tetap mempertimbangkan konstitusi dan hak asasi manusia.
Forum ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi. IAIN Kerinci dinilai memiliki posisi penting sebagai pusat kajian hukum Islam dan hukum adat berbasis lokal yang mampu menjadi mediator antara tradisi dan sistem hukum modern.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....